Penulis: Salisa Putri Fathica
BILIK SASTRA – Era digital yang semakin berkembang pesat saat ini telah mengubah banyak hal, termasuk buku. Buku yang tadinya berwujud fisik kini telah tersedia dalam bentuk ebook yang dapat kita peroleh dengan mudah melalui internet dan dibaca melalui gadget.
Berkembangnya ebook telah membantu banyak orang dalam kegiatan membaca dengan praktis. Akan tetapi, di balik hal tersebut, ebook sebagai buku digital juga dapat menjadi ancaman bagi para pembuat karya sastra, yaitu fenomena ebook ilegal atau bajakan.
Membaca ebook ilegal menjadi favorit oleh banyak orang karena harganya lebih murah dari buku cetak. Selain faktor harga, ebook lebih mudah dan cepat untuk pembaca dapatkan daripada versi cetak. Namun, Sobat BiSa tahu nggak, sih, kalau tindakan tersebut termasuk pelanggaran hukum dan bisa dipidana? Nah, bagi Sobat BiSa yang belum tau, yuk mari kita simak informasi berikut!
Apa itu Ebook ilegal?
Menurut Fifieana dan Ramadayanti (2023), ebook adalah variasi terbaru dari buku yang memerlukan media elektronik untuk menggunakannya, seperti komputer, laptop, tablet, dan smartphone. Berdasarkan definisi tersebut, sudah bisa kita simpulkan jika ebook berpotensi dilakukan pencetakan ulang dan penyebaran ke berbagai media dari alat elektronik. Selain itu, ebook juga akan sangat mudah untuk diduplikasi dan nyaris tidak dapat dibedakan dengan aslinya.
Penyebaran ebook di platform media sosial dapat saya katakan ilegal jika pelaku melakukan hal tersebut tanpa adanya izin dari pencipta karya atau pemegang hak cipta. Namun, jika ebook tersebut merupakan bonus buku dari pembelian buku cetaknya, maka hal tersebut legal.
Terkait hal-hal lain mengenai aturan tersebut, Sobat BiSa dapat membaca lebih lanjut lagi UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Baca juga: Katakan Tidak pada Buku Bajakan!
Faktor-faktor pendorong membaca ebook ilegal
Ada beberapa faktor yang mendorong orang lebih suka membaca ebook ilegal.
1. Kesamaan
Para pembaca mendapati banyak kesamaan antara ebook ilegal dengan ebook original dengan harga yang jauh lebih murah. Tentu mereka memilih harga yang lebih murah dengan isi ebook yang sama.
2. Mudah pembaca dapatkan
Era digital membuat kita lebih mudah mendapatkan sesuatu dari internet secara bebas sehingga membuat para pembaca lebih memilih membaca ebook ilegal yang secara bebas beredar di internet. Kemudahan mendapatkan ebook tersebut mendorong semakin banyaknya para pembaca menggunakan ebook tanpa mengetahui keaslian dari suatu ebook.
3. Kurangnya kesadaran dari para pembaca
Kurangnya kesadaran dari para pembaca mengenai tindakan membaca ebook ilegal dapat menjadi salah satu pemicu maraknya membaca ebook ilegal. Hingga kurangnya kesadaran ini sejalan dengan kurangnya informasi mengenai konsekuensi membaca ebook ilegal. Selain itu, pemerintah masih kurang tegas menyikapi pelanggaran hak cipta tersebut.
Kurangnya informasi tersebut menyebabkan para pembaca kurang memahami mengenai dampak negatif dari membaca ebook ilegal sehingga menjadi sesuatu yang biasa bagi para pembaca.
Dampak negatif dari praktik ebook ilegal
Tindakan membaca dan menyebarkan ebook secara ilegal dapat merugikan banyak pihak, loh, Sobat BiSa. Berikut beberapa dampak negatif yang dapat terjadi, baik bagi penulis maupun pembaca.
1. Bagi Penulis
Dampak negatif bagi sang penulis adalah kerugian ekonomi. Penghasilan yang seharusnya penulis dapatkan malah beralih menjadi milik oknum penyebar dan pembaca ebook.
Kita sebagai pegiat literasi pasti tahu kalau menjadi seorang penulis tentu tidak hanya sekadar menerbitkan sebuah buku, tetapi juga membutuhkan banyak waktu untuk menuangkan ide-idenya menjadi sebuah buku yang layak untuk pembaca baca.
Selain itu, para penulis juga membutuhkan biaya yang besar dan melibatkan banyak orang untuk menerbitkan buku tersebut. Tentu sangat disayangkan sekali jika kita tidak bisa mengapresiasi karya mereka dengan membeli ebook tersebut di toko resmi.
2. Bagi Pembaca
Nah, bagi para penyebar ebook bajakan ini akan terkena pasal UUHC, loh . Melansir dari hukumonline.com, perbuatan mengunduh hak cipta (ebook) melalui internet jika tujuannya untuk disebarluaskan atau untuk kepentingan komersial, maka termasuk pelanggaran hak cipta sebagaimana yang diatur dalam Pasal 72 ayat (1) UUHC.
Bukan hanya itu, jika perbuatan mengunduh ebook pada situs ilegal yang tujuannya adalah untuk kepentingan sendiri, misalnya untuk konsumsi pribadi, ternyata juga dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta, loh, Sobat. Hal tersebut sesuai pada Pasal 2 ayat (1) UUHC.
Baca juga: Menonton Lewat Situs Ilegal, Nikmat atau Bahaya?
Cara membedakan ebook original dengan ebook ilegal
Salah satu cara yang dapat kita lakukan agar Sobat BiSa dapat menghentikan pembajakan ebook adalah dengan mengetahui perbedaan antara ebook original dan bajakan. Berikut perbedaan antara ebook original dan bajakan.
1. Aksesibilitas
Ebook original dapat pembaca temukan, akses, dan beli pada platform online milik penerbit buku tersebut. Agar dapat kita akses, biasanya perlu aplikasi atau situs resmi yang menjamin keamanan dan keaslian ebook original, seperti Gramedia.com, atau melalui perpustakaan digital yang menjalin kerja sama dengan penerbit ebook.
Di sisi lain, ebook bajakan umumnya penyebarluasannya melalui sosial media dan aplikasi yang tidak resmi, yang menyalahi ketentuan perlindungan hak cipta penulis.
2. Biaya
Salah satu perbedaan yang paling terlihat antara ebook original dan ebook bajakan adalah dari biaya ebook-nya. Harga ebook asli memang cenderung lebih tinggi. Namun, hal ini sudah dipertimbangkan dengan tujuan untuk memberikan penghasilan yang adil kepada para pihak yang terlibat dalam produksi karya tersebut.
Namun, ebook bajakan umumnya dijual secara ilegal dengan harga yang lebih murah. Tentu saja pembaca pasti akan lebih memilih membelinya secara ilegal apalagi jika ebook tersebut plek ketiplek dengan aslinya. Namun, Sobat BiSa harus ingat, ya! Bahwa dibalik keuntungan itu dapat menjadi boomerang bagi kita karena termasuk pelanggaran hukum dan dapat diberikan sanksi bagi siapa saja yang terlibat.
3. Kualitas
Nah, Ebook yang mahal tentu memiliki kualitas yang bagus pula, seperti pepatah “Ada Harga Ada Kualitas”. Ebook original memiliki kualitas file dengan resolusi tinggi yang tentunya memberikan kenyamanan membaca bagi para pembaca. Kenyamanan lain bagi para pembaca adalah dapat mengakses fitur-fitur khusus dalam situs resmi tempat membaca ebook tersebut, seperti reading light, bookmark, dan lain-lain.
Bagi penikmat ebook bajakan murah-meriah tentu saja tidak akan mendapatkan ebook dengan kualitas yang baik. Kualitas buruk dari ebook bajakan tidak akan memberikan kenyamanan bagi para pembaca.
Selain resolusi yang rendah yang berasal dari hasil scan buku per halaman, pembaca juga tidak dapat menikmati fitur-fitur khusus seperti yang ada pada ebook original. Bahkan, yang lebih parahnya lagi, isi dari ebook bajakan biasanya dihilangkan beberapa halaman sehingga membuat pembaca menjadi pusing.
4. Verifikasi dengan penerbit atau penulis
Bagi Sobat BiSa yang masih bingung membedakan antara ebook original dan ebook ilegal atau meragukan keaslian dari ebook yang kamu dapatkan, kamu dapat langsung menghubungi penulis ataupun penerbit ebook tersebut untuk memastikan keasliannya. Mereka pasti akan membantu membedakan antara ebook original dan bajakan.
Nah, sekarang Sobat Bisa sudah tahu, ‘kan, informasi penting tentang ebook bajakan. Gimana nih, setelah mengetahui informasi tersebut, apakah kamu masih mau menggunakan ebook bajakan? Mulai sekarang, mari kita lebih menghargai sebuah karya dengan cara tidak menjadi oknum penyebar dan pembaca ebook bajakan.
Dengan membaca ebook original, kita sudah menjadi salah satu pemberantas pembajakan dan sebagai bentuk apresiasi kita kepada para penulis karya sastra di Indonesia. Yuk, stop pembajakan ebook!
Editor: Iska Pebrina
Sumber:
Fifieana dan Ramadayanti, 2023, Perspektif Pegiat Literasi di Sulawesi Selatan terhadap Penyebaran Buku dan E-book Ilegal di Sosial Media, Literatify: Trends in Library Developments, 4(1); 1-11.
“Bosan Lalu Download & Sebarkan e-Book Ilegal, Hati-Hati Bisa Dipenjara”, Detik.com, 20 April 2020, https://news.detik.com/berita/d-4984305/bosan-lalu-download-sebarkan-e-book-ilegal-hati-hati-bisa-dipenjara
“Stop Pembajakan, Kenali Perbedaan E-book Original dan E-book Bajakan”, kompas.com, 03 Maret 2022, https://buku.kompas.com/read/864/stop-pembajakan-kenali-perbedaan-e-book-original-dan-e-book-bajakan
“Apakah Mengunduh E-book Termasuk Perbuatan Illegal?”, hukumonline.com, 21 Maret 20212, https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-mengunduh-e-book-termasuk-perbuatan-illegal–lt4f0675431cc2d
“Masa Depan Buku di Indonesia, Adaptasi Digitalisasi dan Tantangan Pembajakan” liputan6.com, 13 Mei 2023, https://www.liputan6.com/lifestyle/read/5285405/masa-depan-buku-di-indonesia-adaptasi-digitalisasi-dan-tantangan-pembajakan?page=2