Penulis: Sri Widiasti
BILIK SASTRA – Tanggal 1 Oktober 2022 lalu menjadi hari yang kelam bagi dunia sepak bola Indonesia. Ratusan orang meregang nyawa di Stadion Kanjuruhan akibat terpapar gas air mata yang ditembakkan pihak keamanan ke tribun penonton.
Satu tahun pasca tragedi kemanusiaan itu, duka keluarga korban masih terlihat jelas. Trauma batin korban selamat juga masih belum pulih sepenuhnya. Desakan pengusutan tuntas tragedi pilu ini terus para korban dan keluarga korban suarakan agar tragedi ini tak hanya menjadi “nisan tanpa keadilan.”
Film dokumenter berjudul Nisan Tanpa Keadilan karya rumah produksi Watchdoc Documentary ini akan mengungkap sejumlah fakta dan kejanggalan pasca satu tahun tragedi kemanusiaan Kanjuruhan dalam mencari keadilan bagi para korban.
Sinopsis film Nisan Tanpa Keadilan
Film dokumenter Nisan Tanpa Keadilan mengangkat kisah tentang setahun pasca tragedi kemanusiaan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan 135 orang dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Para korban dan keluarga masih menanti keadilan. Sejumlah fakta dan kejanggalan banyak ditemui selama masa pengadilan kasus ini. Mulai dari jenis gas air mata yang ada hingga korban meninggal yang sebagian besar merupakan anak di bawah umur.
Ada 5 orang yang terduga sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam insiden penembakan gas air mata ke tribun penonton pada 1 Oktober 2022 lalu. Penetapan 5 orang yang terduga bertanggungjawab baru menyentuh pelaku di lapangan dan belum menjangkau pelaku high level.
Vonis yang pengadilan jatuhi kepada tersangka hanya berkisar 1,5 tahun sampai 2 tahun saja. Belum lagi putusan pengadilan yang menyebut “angin” sebagai penyebab korban berjatuhan dalam tragedi ini. Desakan untuk melakukan pengusutan tuntas terus bergulir dari berbagai sisi.
Beberapa kejanggalan dalam kasus Kanjuruhan yang ada di dalam film
1. Vonis hakim mencederai keadilan di Indonesia
Film Nisan Tanpa Keadilan menyoroti konyolnya keputusan yang hakim buat. Pasalnya dari kejadian ini, angin yang jadi terdakwa karena menyebabkan ratusan orang menjadi korban dalam tragedi Kanjuruhan. Bukannya gas air mata yang ditembakkan oleh aparat keamanan saat di lokasi kejadian.
Atas tragedi memilukan ini, pihak kepolisian menetapkan 6 orang tersangka yang terduga sebagai pihak yang bertanggung jawab. Namun, hanya 5 tersangka yang masuk ke persidangan. Berikut daftar tersangka yang dijelaskan dalam film.
- Ahmad Haidan, Dirut PT LIB (dibebaskan karena tidak memenuhi syarat materil)
- Abdul Haris, Ketua Panitia Pelaksana (hukuman penjara 1 tahun 6 bulan)
- Hasdarmawan, Deputi Komandan KOMPI 3 Brimob Polda Jatim (hukuman penjara 1 tahun 6 bulan)
- Suko Sutrisno, Security Officer (hukuman penjara 1 tahun)
- Bambang Sidik Achmadi, KASAT Samapta Polres Malang (dinyatakan bebas)
- Wahyu SS, Kabag ops Polres Malang (dinyatakan bebas)
Dari putusan ini, timbul banyak pertanyaan di benak publik atas komitmen negara dalam penyelesaian kasus tragedi Kanjuruhan yang bisa penonton anggap begitu lunak dalam mengadili para pelaku.
Bahkan, tersangka pelaku yang terduga bertanggung jawab atas tragedi memilukan ini hanya yang bertindak di lapangan saja. Vonis majelis hakim pun dinilai telah mencederai sistem peradilan di Indonesia.
2. Tragedi Kanjuruhan bukan sebagai pelanggaran HAM berat
Film Nisan Tanpa Keadilan ini juga menyoroti bahwa terdapat dugaan pelanggaran HAM berat dalam tragedi kemanusiaan Kanjuruhan. Berbekal hasil temuan dan investigasi dari berbagai kalangan, korban dan keluarga korban mengupayakan agar tragedi ini masuk dalam kasus pelanggaran HAM berat karena melihat banyaknya korban jiwa yang berjatuhan.
LBH (Lembaga Bantuan Hukum) menyebut tragedi Kanjuruhan ini sudah memenuhi persyaratan sebagai pelanggaran HAM berat. Mulai dari karakteristik kebijakan, rencana pengamanan, hingga pertanggungjawaban komando.Semua menjurus pada pelanggaran HAM berat.
Namun, Komnas HAM justru berpendapat lain. Mereka menganggap tragedi ini bukan sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Ratusan korban atas kejadian ini —baik korban meninggal maupun korban luka-luka— belum bisa menjadi dasar untuk memasukkan tragedi ini dalam kategori pelanggaran HAM berat.
Mereka berpendapat bahwa untuk kasus ini dapat masuk kategori sebagai kejahatan manusia harus terdapat serangan yang meluas dan sistematis. Sementara tragedi Kanjuruhan ini belum termasuk kategori tersebut.
3. Gas air mata kedaluwarsa
Film Nisan Tanpa Keadilan ini mendapati fakta adanya penggunaan gas air mata kedaluwarsa saat kejadian berlangsung. Berdasarkan laporan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), terdapat 40 selongsong gas air mata yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), 11 di antaranya banyak mencurigainya sudah kadaluarsa.
Padahal, penggunaan gas air mata kedaluwarsa ini berpotensi mematikan. Jika menghirup gas air mata kedaluwarsa ini, bisa mengakibatkan terjadi malfungsi pada organ manusia.
Sejumlah potensi gas beracun pada gas air mata kedaluwarsa., yaitu (1) gas sianida yang dapat menyebabkan gagal fungsi organ pada manusia, (2) gas fosgen yang dapat menyebabkan sesak napas, batuk parah, iritasi, dan gagal jantung, dan (3) gas nitrogen yang menyebabkan oksigen dalam tubuh terhambat.
Menyoroti juga wacana renovasi Stadion Kanjuruhan
Film Nisan Tanpa Keadilan ini akan membawa kita untuk bersama-sama melihat kekecewaan yang para korban dan keluarga korban rasakan kala wacana renovasi Stadion Kanjuruhan mulai digaungkan.
Berbagai kalangan menolak wacana ini. Korban dan keluarga korban pun sekali lagi harus menelan pil pahit. Tuntutan keadilan yang bergulir dari berbagai sisi, terus mereka suarakan untuk menolak wacana ini. Harapan mereka hanya satu, yaitu melakukan rekonstruksi kejadian terlebih dahulu sebelum adanya renovasi.
Rencana renovasi besar-besaran Stadion Kanjuruhan pasca tragedi kemanusiaan ini banyak orang menilai untuk memenuhi standar FIFA dalam menjamin keamanan dan kenyamanan penonton saja. Alih-alih memenuhi standar FIFA, rencana renovasi ini terlihat seperti pengaburan fakta atas kejadian nahas dan terkesan ingin menutup kasus ini.
Penyajian visual yang menyentuh hati
Salah satu yang menarik dari film Nisan Tanpa Keadilan ini adalah penyajian visual yang menyentuh. Bagaimana tidak, dalam beberapa adegan yang menampilkan potongan-potongan video amatir, penonton akan mendapat gambaran kengerian saat kejadian berlangsung.
Misalnya saja, saat gas air mata ditembakkan dengan sangat membabi buta. Belum lagi suara jeritan dan tangis para korban yang berhamburan menyelamatkan diri.
Tidak mengherankan Watchdoc terkenal sebagai rumah produksi yang menerapkan jurnalisme investigatif dalam karya-karyanya. Hal itu terbukti dalam film yang berdurasi 56 menit ini.
Penonton akan mendapati sejumlah fakta dan kejanggalan dalam proses penegakan keadilan kasus Kanjuruhan dengan sangat tajam dan mendalam. Hal ini tak terlepas dari para pendirinya yang juga berkecimpung di dunia jurnalistik.
Itulah ulasan singkat film dokumenter Nisan Tanpa Keadilan. Dari film ini, kita tahu sistem peradilan di Indonesia masih begitu lemah. Keseriusan negara dalam mengusut tuntas kejadian memilukan ini kian menjadi pertanyaan.
Nah, jika Sobat BiSa ingin tahu lebih lengkap tentang dokumenter tragedi Kanjuruhan ini, kalian dapat langsung menontonnya di kanal YouTube Watchdoc Documentary atau langsung kli di sini.
Editor: Iska Pebrina