Literasi Digital sebagai Etika dalam Media Digital

literasi digital
Sumber: Canva.com

BILIK SASTRA – Sobat BiSa, kalian sadar nggak, sih, kalau di era yang sudah serba digital ini, banyak orang-orang lebih berani bersuara lewat media sosial hingga melupakan tanggung jawab, seperti maraknya ujaran kebencian, kritikan, radikalisme.

Bahkan, kita semakin sulit membedakan mana informasi yang benar dan yang salah atau hoaks. Maka dari itu, kita memerlukan literasi digital untuk membantu dalam menyaring informasi dan menggunakan media sosial secara benar dan bijak. 

Supaya pengetahuan kita tentang literasi digital lebih mendalam, Bilik Sastra sudah merangkum pengertian, prinsip, hingga contoh dari literasi digital.

Apa itu literasi digital? 

Literasi digital banyak berkaitan dengan keterampilan teknis mengakses, merangkai, memahami, dan menyebarluaskan informasi. Literasi digital merupakan pengetahuan untuk menggunakan media digital, alat-alat komunikasi, atau jaringan dalam menemukan, mengevaluasi, menggunakan, membuat informasi, dan memanfaatkannya secara sehat, bijak, cerdas, cermat, tepat, dan patuh hukum dalam rangka membina komunikasi dan interaksi dalam kehidupan sehari-hari (Kemendikbud, 2017: 7-8).

Berdasarkan pengertian di atas, literasi digital merupakan ilmu pengetahuan dasar yang membantu kita untuk menggunakan media sosial secara benar dan bijak terutama tidak dalam berkomunikasi sehari-hari menggunakan media digital.

Literasi digital ini merupakan gerakan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 2014. 

Pada awal tahun 2017, Kemendikbud bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam meningkatkan literasi digital kepada masyarakat.

Literasi digital itu melengkapi lima literasi lainnya, yakni literasi bahasa dan sastra, literasi sains, literasi finansial, literasi kewarganegaraan, dan literasi budaya (Jatnika, 2017: 4).

Prinsip dasar pengembangan literasi digital 

Literasi digital merupakan kecakapan atau life skill yang tidak hanya melibatkan kemampuan menggunakan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi, melainkan terdapat juga kemampuan untuk bersosialisasi, pembelajaran, bersikap, kreativitas, berpikir kritis, serta inspiratif.

Terdapat empat prinsip dasar pengembangan literasi digital, yaitu sebagai berikut.

  1. Pemahaman

Pemahaman sederhana, yaitu masyarakat dapat memiliki kemampuan memahami ide secara implisit dan eksplisit dari media.

  1. Saling ketergantungan

Setiap media hidup saling bergantung dan berhubungan satu sama lain. Media yang ada diharapkan tidak hanya sekadar berdampingan, tetapi juga saling melengkapi satu sama lain.

  1. Faktor sosial

Media tidak hanya sekadar menunjukkan identitas pribadi atau distribusi informasi, tetapi juga dapat membuat pesan sendiri. Keberhasilan media juga tidak hanya dari siapa yang membagikan informasi dan siapa yang menerima informasi, tetapi juga untuk mencari informasi, berbagi informasi, dan menyimpan informasi.

  1. Kurasi

Masyarakat dapat menyimpan dan membaca informasi di lain waktu. Dapat kita katakan sebuah jenis literasi yang memiliki kemampuan untuk memahami nilai dari sebuah informasi dan menyimpannya agar mudah diakses dan dapat bermanfaat jangka panjang.

Kurasi juga memiliki manfaat untuk menemukan, mengumpulkan, serta mengorganisasi informasi yang bernilai. 

Baca juga: Munculnya Artificial Intelligence di Dunia Kepenulisan, Optimis atau Pesimis?

Etika dalam media digital

Dalam menggunakan media digital, sebagai pengguna internet harus memperhatikan dan memiliki etika dan berinteraksi di dunia maya secara bijak. Terutama dengan mengedepankan nilai kejujuran, kesopanan, tanggung jawab, dan bijak dalam menggunakan media digital (media sosial). 

Di dunia digital, kita dapat mengekspresikan diri dengan bebas tanpa batas, tetapi bukan berarti kita dapat melakukan apapun yang kita kehendaki. Seperti kehidupan bermasyarakat, terdapat sanksi yang diperoleh jika melanggar etika atau norma-norma yang ada, terutama saksi sosial dan sanksi hukum. 

Hal itu tentu berkaitan dengan etika dalam media digital yang dapat berkembang menjadi pelanggaran hukum karena terdapat perangkat hukum, contohnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur informasi serta transaksi elektronik. 

Seperti yang tertera pada prinsip digital memiliki kurasi, yaitu masyarakat dapat menyimpan informasi dengan jangka panjang. Dengan begitu, apapun yang diunggah atau disebarkan melalui media digital itu akan terekam jejak digitalnya. 

Contoh kasus 

Belum lama ini, sebuah akun Twitter dengan nama pengguna @KoprofilJati mengunggah foto Ibu Iriana dan Kim Keon Hee (istri Presiden Korea Selatan). Dia menuliskan takarir percakapan antara majikan dengan pembantu, yang dapat dikatakan merendahkan Ibu Iriana.

Tentunya postingan tersebut dapat dijerat sanksi sosial, yaitu kritikan, teguran, hingga pengucilan dari masyarakat dan sanksi hukum, yaitu undang-undang yang berlaku di Indonesia. 

Sumber: Twitter @KoprofilJati

Sumber: Twitter

Kasus di atas memperlihatkan betapa pentingnya mengedepankan etika dalam dunia digital, khususnya media sosial. Dalam berkomunikasi dan berinteraksi di dunia digital, kita juga harus menyeleksi dan menganalisis informasi yang akan kita sampaikan kepada lawan bicara.

Baca juga: Sedang Trending, Apa itu FOMO?

Panduan beretika di media sosial

Setelah memahami pengertian hingga contoh kasusnya, sebagai pengguna media sosial ada baiknya tetap menjaga etika ketika sedang berada di sana. Nah, berikut panduan etika bermedia sosial yang bisa kamu terapkan. 

  1. Hari-hati dalam menyebarkan informasi pribadi (privasi) ke publik.
  2. Gunakan etika atau norma saat berinteraksi dengan siapapun di media sosial.
  3. Hati-hati terhadap akun yang tidak dikenal.
  4. Pastikan unggahan di akun media sosial tidak mengandung unsur SARA.
  5. Manfaat media sosial untuk membangun jaringan atau relasi.
  6. Pastikan mencantumkan sumber konten yang diunggah.
  7. Jangan menggunggah apapun yang belum jelas sumbernya.
  8. Manfaatkan media sosial untuk menunjang proses pengembangan diri. 

Bagaimana, Sobat BiSa? Sudah paham, kan, dengan literasi digital ini? Semoga kita dapat selalu menggunakan media digital secara benar dan bijak, serta tidak mengabaikan tanggung jawab dalam membuat dan menyebarkan informasi.

Editor: Iska Pebrina

Sumber:

Jatnika, Yanuar. 2017. Literasi Digital untuk Kemajuan Bangsa. Dalam majalah Pendikan Keluarga, hlm 4-7. Diakses pada 26 November 2022, https://gln.kemdikbud.go.id/glnsite/wp-content/uploads/2017/10/Majalah-Pendidikan-Keluarga-Edisi-Agustus-2017-perhalaman.pdf

Kemendikbud. 2017. Materi Pendukung Literasi Digital. Jakarta. Diakses pada 26 November 2022, https://gln.kemdikbud.go.id/glnsite/wp-content/uploads/2017/10/cover-materi-pendukung-literasi-digital-gabung.pdf

Kusumastuti, Frida. dkk. 2021. Modul Etis Bermedia Digital. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Eleonora Geashinta

Penikmat drama, film, dan musik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *